PADANG, METRO – Mantan pesilat Sumbar, Yendrizal menjalani sidang kedua dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Oktavianda (22), Kamis (4/4) di Pengadilan Negeri Padang. Dia menghabisi nyawa Rio di Jalan Simpang Cubadak, Lubukkilangan, Padang, Sabtu, 15 September 2018.
Sidang kedua menghadirkan barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian dan delapan orang saksi. Adalah ibu kandung korban Yusi Surya, ayah kandung korban, Haris Suparto, Roni Anwar, Yandra, Ucok, Herman, dan Security Semen Padang yang bertugas saat kejadian pembunuhan.
Saat memberikan saksi sambil menangis kepada hakim, ibu kandung korban Rio Oktavianda menyampaikan, sampai kapanpun tidak akan memaafkan. “Saya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati saja,” katanya.
Pada saat hari kejadian pembunuhan terhadap anaknya, dia belum mengetahui anaknya ditusuk dibunuh oleh terdakwa. Ibu kandung korban menduga anaknya mengalami kecelakaan di jalan.
Roni Anwar sebagai saksi, saat kejadian bergonceng dengan korban. Dia melihat penyerangan terdakwa menusukkan pisau ke korban. Saksi Roni juga terkena pisau saat terdakwa Yendrizal akan menusuk korban Rio.
Roni Anwar mengalami 18 jahitan di lengan kirinya, Roni menjelaskan, dirinya melihat terdakwa melakukan 4 kali penusukan, satu tusukan pisau mengenai dada korban, satu tusukan mengenai lengan kiri Roni dan dua tusukan lagi tidak mengenai apa-apa.
Menurut saksi Ucok, terdakwa Yendrizal meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga. Ayah kandung korban Rio Okvianda saat menjadi saksi mengatakan tidak mengenal terdakwa Yendrizal.
Yandra Suharman mengatakan, melihat terdakwa membawa pisau sambil mengejar korban, saat korban terpeleset si terdakwa mencoba menusuk korban kembali. Terdakwa sempat meminjam motor Yandra saksi untuk mengejar si korban yang berhasil jauh dari kejaran terdakwa.
Dalam sidang pertama disebutkan, kasus berawal pada Sabtu sekira pukul 17,00 WIB, Yendrizal sedang mengemudi sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama korban Rio Oktavianda. Yendrizal marah sambil memaki saksi dan korban. Yendrizal melihat korban turun sambil mengacungkan pisau kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mengatakan pada korban untuk menunggu di sini. Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus yang berjarak 300 meter untuk meminjam pisau dengan alasan akan digunakan untuk mengupas mangga. Setelah itu pisau diselipkan di pinggang celana terdakwa.
Terdakwa menemui kembali saksi Roni Anwar dan korban Rio yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan kantor Pos Kompleks PT Semen Padang. Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan menusukkan ke dada korban secara berulang-ulang kali. Korban berusaha menghindar.
Terdakwa menusuk kembali pisaunya, sehingga mengenai lengan kiri saksi Roni. Korban dan saksi terus berlari dari kejaran terdakwa. Roni dan korban dilarikan ke klinik PT semen Padang, dan dirujuk ke RS Semen Padang. Korban Rio meninggal dunia selanjutnya dilakukan visum di RS Bhayangkara Padang.
Dari pemeriksaan visum et repertum nomor 55/Ver/IX/2018/RS diperiksa Dr Rosmawaty dengan kesimpulan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat yang disebabkan luka tusuk pada kantong jantung. Sehingga terjadi kejanggalan sirkulasi jantung, disertai luka tusuk pada hati dan trauma pada organ dalam lainnya. (e)