METRO BISNIS

Peredaran Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara hingga Rp 97,8 Triliun

0
×

Peredaran Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara hingga Rp 97,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
barang bukti --Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sebanyak 145 Koli atau senilai 1,5 miliar, Senin (16/12).

JAKARTA, METRO–Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengungkapkan hasil pengawasan terha­dap peredaran rokok ilegal selama ini yang menyebutkan bahwa rokok polos mendominasi rokok tanpa pita cukai. Hal itu disampaikan Askolani saat mendampingi kunker Komisi XI DPR RI di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/4) kemarin.

Data Kemenkeu me­nye­butkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen. Potensi kerugian negara diper­kirakan Rp 97,81 triliun.

Menyikapi maraknya rokok ilegal, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menekankan pen­tingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, karena dapat merusak pe­nerimaan negara dari cukai. “Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempe­lajari secara mendalam penyebabnya,” ujar Misbakhun.

Dikatakan Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal. Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.

Karena banyak pelaku yang tidak bertanggung jawab memanipulasi klasifikasi produk. Bahkan ada yang menjual rokok polos tanpa pita cukai. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan strategi keluar (exit strategy) yang tepat.

“Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian pro­duk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menegaskan, feno­mena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan tidak boleh mengabaikan akar masalahnya. Cukai adalah tulang punggung penerimaan negara de­ngan kontribusi lebih dari Rp 200 triliun tiap tahun.

“Maka, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan agar sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Misbakhun juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas Pemerintah, pe­laku industri, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Para pelaku rokok ilegal perlu dibina agar tertib, karena bagaimanapun juga mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat pro­duksi tembakau.

“Jika tidak disertai de­ngan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam ka­tegori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan,” katanya.

Anggota Komisi XI, Muhidin Mohamad Said, turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap penurunan pendapatan industri rokok nasional yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada sisi pro­duksi dan profitabilitas, tetapi juga mengancam ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.

Muhidin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal dan mematuhi peraturan. “Kementerian Kesehatan te­rus mengampanyekan la­rangan merokok. Tapi di sisi lain, industri rokok memberikan dampak eko­nomi besar. Dari petani tembakau hingga pekerja pabrik, semua bergantung pada sektor ini. Jadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan saja,” ujar­nya.

Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menanggapi persoalan turunnya penjualan rokok. Komisi XI DPR akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja lainnya terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok. Pasalnya, sektor ini sangat erat kai­tannya dengan penerimaan negara melalui cukai.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tegas sangat di­perlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.

“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut meme­nga­ruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegas­nya.

Komisi XI DPR RI berharap, melalui dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, solusi konkret dapat dihasilkan untuk men­stimulasi industri rokok yang legal serta memastikan penerimaan ne­gara dari sektor cukai tetap terjaga.(jpc)