Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. “Kami pastikan bahwa informasi akan dilakukan penyitaan kendaraan yang telat pajak itu tidak benar,” ujarnya.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya, cari tahu dulu kebenaran sebuah informasi. Kalau belum pasti kebenaran informasi, jangan di share dulu, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, sampai saat ini belum ada perubahan ataupun ketentuan baru terkait aturan tilang kendaraan, termasuk bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun. “Belum ada perubahan ataupun aturan baru. Meski informasi itu tidak benar, kita tetap mengimbau agar seluruh masyarakat taat pajak dan melengkapi seluruh surat-surat kendaraan. Mari patuhi aturan berlalu lintas,” jelasnya. (ndo)



















