METRO SUMBAR

Pemkab Padangpariaman Serius Tertibkan Jam Hiburan Malam

0
×

Pemkab Padangpariaman Serius Tertibkan Jam Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat berfoto bersama usai rapat membicarakan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan organ tunggal dan hiburan band lainnya.

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati  John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Padang­pariaman Rahmat Hidayat ,kemarin, sangat peduli dengan masyarakat yang dipimpinnya.  Terbukti, menyikapi keluhan ma­syarakat terkait masa de­pan akhlak dan moral generasi muda di Padangpariaman.

Bupati Bupati dan Wakil Bupati Paagpaiaman me­ngundang  dan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan kese­pakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hi­buran  band lainnya.

Demikian pula alat mu­sik disjoki dan beragam penampilan kesenian dae­rah lainnya yang ada di daerah   Kabupaten Padang­pariaman. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda, kemarin.

Tampak hadir dalam rapat Senin kemarin, Ka­polres Padangpariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, M.M, Dandim 0308 diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul  mewakili Kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM Padangpariaman, Budo Kanduang, kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padangpariaman.  Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat Forum Walinagari, dan forum Bamus lainnya.

Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan keprihatinan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup me­re­sahkan masyarakat. Pa­salnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasakan sudah sangat membahayakan bagi kehidupan dan pergaluan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda. JKA menilai jika saat ini generasi muda sudah me­ngalami degradasi  nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius.

“Semua itu juga tidak terlepas akibat penggu­naan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut ma­lam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga se­ringkali mengganggu ketenangan lingkungan ma­syarakat,” ungkap JKA.

Dampak lainnya lanjut JKA juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas  hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu  kegiatan tersebut. “Nanti kita akan tindak tegas bagi yang nelanggar atau melewati wak­tu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk me­nyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar  hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama.

Juga kepedulian kala­ngan pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, hingga jaharan Perintah Dae­rah,  termasuk peran Kepolisian dan TNI.  “Mari bersama sama kita memantau dan mengawasi kegiatan kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” ujarnya

Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, bupati sempat menerima  masukan dan sumbang saran dari masing masing dari stakeholder, khususnya  bagaiamana langkah pe­nertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini.  Di­an­taranya, ada yang mengusulkan tidak dibolehkannya segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang me­ngusulkan untuk pesta per­nikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.

Setelah mempertimbangkan usul saran dari para stekeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan sama sekali dikhawatirkan akan me­nimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.

“Maka kita sepakati bersama, tetap dibolehkan semuanya, tapi paling la­ma sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada kegiatan huburan malam apa­pun jenisnya di Padangpariaman, jika ada yang melanggar kita akan tindak tegas,” ungkapnya.

Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stake holder terkait, dan nantinya kese­pakan ini akan kita juga tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada. “Dan kita segera sosialisasikan kesepakayan bersama ini di tengah ma­syarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia Padangpariaman  H. Sof­yan M Tk. Bandaro, menyampaikan apresiasi terima kasihnya  atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mung­kar.  “Kami apresiasi langkah Pak Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan orgen tunggal di tengah masayarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindu­ngi Allah,” tambahnya. (efa)