PADANG, METRO – Tegiur dengan iming-iming uang jika berhasil menyelundupkan narkotika, seorang perempuan nekat membawa sabu dan ekstasi dari Pekanbaru, Riau ke Sumbar. Namun, belum saja sampai ke tujuan, kurir itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
Pelaku, SA (20) yang berstatus pengangguran diringkus petugas di pinggir Jalan Jorong Aie Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota setelah petugas menghadang mobil rental yang dimemudikannya. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,5 kilogram sabu dan 49 pil ektasi.
Terungkapnya kasus itu berkat nyanyian pelaku berinsial DI (31) yang terlebih dahulu ditangkap di kedai nasi, Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Petugas menyita 23,8 gram sabu siap edar, yang mana pelaku juga berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi itu, berkat penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan, sehingga penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut bisa digagalkan.
“Kita menangkap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda. Pertama yang laki-laki kita tangkap di Dharmasraya dan kedua perempuan di Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya ini satu jaringan dan sabu didapatkan dari Pekanbaru, dibawa menggunakan jalur darat,” kata Ma’mun.
Ma’mun menjelaskan tertangkapnya perempuan yang berperan sebagai kurir yang membawa 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ektasi berkat pengembangan kasus. Dari hasil interogasi terhadap pelaku DI, didapatkan informasi kalau akan ada lagi pengiriman sabu dan ekstasi lanjutan yang mana akan dibawa SA.
“Jadi dari penangkapan DI, kita kembangkan dan kita tangkap pelaku SA tanggal 31 Maret, setelah mobil yang dikendarainya kita hadang di Limapuluh Kota. Sabu dan ektasi itu rencananya akan ditampung di Sumbar, namun untuk pemasarannya ke luar Sumbar. Kita masih kembangkan, siapa yang akan menampung narkoba,” ungkap Ma’mun.
Terkait asal sabu, Pol Ma’mun menjelaskan dari semua penangkapan dalam jumlah besar, sabu tersebut memiliki bungkusan yang sama dengan merek Guanyinwang yang diduga berasal dari Tiongkok. Untuk perannya, kedua pelaku ini kurir yang mendapatkan imbalan jika narkoba itu sampai ke penampung atau pemesan.
“Akhir-akhir ini kita banyak melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah perbatasan. Modusnya sabu diambil dari Pekanbaru, masik ke Sumbar, dan kemudian dipecah untuk dipasarkan lagi ke luar. Makanya, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi, Bengkulu, Riau, Sumut, Aceh untuk memonitoring kemana jalur peredaran narkoba,” jelasnya.
Ma’mun menuturkan dengan berkoordinasi, perjalanan narkoba masuk ke Sumbar bisa diantisipasi, dan digagalkan di perbatasan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak keamanan laut, mengingat wilayah Sumbar memiliki garis pantai yang panjang.
“Sehingga butuh kerja sama untuk memantau jalur laut. Tapi sejauh ini belum ada temuan penyelundupan melalui lalut Sumbar. Yang ada jalur darat, dan jalur udara seperti pengungkapan kasus di Padangpariaman,” ujarnya.
Perekrutan Kurir
Terkait semakin maraknya kurir yang menyelundupkan sabu, Ma’mun menjelaskan memang ditemukan adanya upaya perekrutan kurir. Para kurir itu diiming-imingi uang tunai jika narkoba itu berhasil diselundupkan. Dalam jaringan narkotika, ada yang berperan sebagai perekrut.
“Jaringan narkotika itu sudah tersusun sangat rapi. Kurir itu direkrut, dan pernah sebelumnya dari pengakuan salah satu kurir, dia dibayar Rp10 juta jika berhasil. Hal itulah yang membuat para kurir yang direkrut tergiur. Kita juga akan mengarah kesana,untuk menangkap orang yang merekrut para kurir,” tegasnya.
Kata Ma’mun, meskipun belakangan ini Polda Sumbar mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah kiloan. Namun dari hasil pemantauan dan penyelidikan, daya beli terhadap narkoba di Sumbar masih sangat rendah, dalam artian tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak.
“Kalau pasar di Sumbar yang banyak terjual dalam bentuk paket hemat. Hanya segelintir orang yang bisa membeli dalam bentuk 1 gram. Kalau yang kiloan itu, tidak untuk Sumbar, tapi dijual ke luar. Istilahnya hanya tempat transit saja. Makanya, kita perketat wilayah perbatasan, agar narkoba yang masuk bisa diantisipasi,” ujar Ma’mun.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syasmsi mengatakan selama bulan Maret, Polda Sumbar mengungkap 12 kasus narkona dengan 13 orang tersangka. Untuk barang bukti yang disita 3,5 kilogram sabu, ganja 1,9 kilogram dan ektasi 49 butir.
“Penangkapan berkat kerja keras anggoya siang malam tanpa lelah melakukan penyelidikan sampai tahap penegakan hukum sehingga membuahkan hasil yang cukup banyak. Polda Sumbar selalu berkomitemen memberatas peredaran gelap narkotika. Untuk itu kita membutuhkan peran aktif masyarakat,” pungkasnya. (rgr)