Dengan demikian risiko-risiko permasalahan hukum khususnya yang mengarah ke tindak pidana korupsi dapat dicegah. “Kami dengan tegas menyatakan kepada wali nagari dan perangkatnya agar berhati-hati untuk mengelola dana desa. Jika terdapat penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka kami akan tindak dengan tegas”, tegasnya.
Lebih lanjut ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa diantaranya penggunaan anggaran tidak sesuai RAB, tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, serta dana desa yang masuk ke kantong pribadi. Penyimpangan ini dapat terjadi pada tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pelaporan.
“Mari kita kawal bersama keuangan nagari kita ini agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dapat tercapai”, pungkasnya. (rio)




















