PDG. PARIAMAN, METRO —Indra Septiarman alias In Dragon, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari (18) di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4).
KBO Reskrim Polres Padangpariaman, Ipda Riki Sadli Siregar, yang ikut menggiring tersangka pembunuh sadisi ini mengatakan membenarkan siang ini adalah sidang pertama untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
“Untuk siang ini saudara In Dragon untuk sidang pertama, sekarang yang sidang In Dragon untuk kasus Nia,” katanya, Selasa (15/4)
Ditambahkan Ipda Riki, untuk dua orang Heru dan Dani sebagai saksi In Dragon, nanti akan diantar ke Lapas.
“Untuk In Dragon setelah sidang balik laki ke Rutan Mapolresta Padangpariaman. Sedangkan Heru dan Dani langsung kita antar ke lapas Pariaman,” ujarnya..
Dalam sidang perdana ini yang bertindak sebagai ketua majelis, Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Untuk sidang In Dragon sendiri dipimpin oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota hakim dua orang, Syofianita dan Sherly Risanty. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari tujuh orang berasal Kejaksaan Negeri Pariaman.
Pantauan di pengadilan, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan sudah sampai di Pengadilan Negeri Pariaman, sekitar pukul 10.50 WIB. Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padangpariaman menggunakan mobil. Saat digiring ke dalam pengadilan, In Dragon hanya tertunduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Dakwaan yang kami sampaikan ada dua hal yaitu pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus Priyonggo
Menurut Bagus Priyonggo, terhadap dua dakwaan akumulatif tersebut, In Dragon dikenakan pasal hukuman mati dan pasal seumur hidup.
“Dua dakwaan tersebut ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegad dia.
Bagus menyebut ancaman hukuman ini bisa bertambah atau berkurang tergantung keputusan dari hakim. Pihaknya menilai dakwaannya ini bisa diperkuat dengan rekam jejak Indragon yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Indragon juga tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU. Selanjutnya sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Selasa depan tanggal 22 April 2025.
Sebelumnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia menghebohkan masyarakat Indonesia. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter. Nia sehari-hari sebagai pedagang gorengan keliling di Kayu Tanam. Nia menjajakan dagangan dengan membawa baki nampan.
Pada 6 September 2024, Nia tidak pulang usai berdagang gorengan. Pencarian dilakukan warga dan tim gabungan, hingga ia ditemukan tewas terkubur 8 September 2024. Jasad Nia ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan tertelungkup serta tangannya diikat. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui Nia dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon.
Pelarian In Dragon berakhir setelah 12 hari perburuan. Polisi berhasil menangkap Indra Dragon yang bersembunyi di dalam loteng rumah kosong yang telah lama ditinggal penghuninya dan berjarak tak jauh dari lokasi korban Nia Kurnia Sari (18) dibunuh oleh tersangka, Kamis (19/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan In Dragon pun sangat dramatis, karena banyak warga yang geram dengan tingkah pelaku mulai memadati dan mengepung rumah kosong tempat persembunyiannya. Diketahuinya tempat persembunyian Indra Septiarman ini dimulai dari pemilik rumah yang curiga ada bayangan orang di rumahnya padahal rumah tersebut sudah lama tidak ditempati dan dalam keadaan kosong.
Curiga dengan pergerakan di rumah kosong tersebut, pemilik rumah langsung menghubungi pemuda setempat yang memang selama ini siaga untuk mencari pelaku pembunuhan Nia. Kemudian pemilik rumah memberikan kunci rumahnya kepada Pemuda bernama Bang Pe untuk dilakukan pengintaian, dan ia melihat ada pergerakan orang di dalam rumah tersebut.
Takut terjadi hal yang tak diinginkan pemuda setempat langsung melaporkan informasi tersebut kepada Tim Buser Gagak Hitam Polres Padangpariaman.
“IS ini sepertinya masuk dari atap, karena terlihat atap sudah bolong. Bahkan juga ada tangga di dalam rumah. Jadi, dirumah inilah dia jadikan sebagai tempat persembunyiannya,” ujar pemilik rumah.
Sehingga sekira pukul 15.00 WIB, warga Bersama-sama pihak kepolisian Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman langsung mengepung rumah kosong tersebut. Tak hanya pemuda terlihat juga sejumlah warga yang kesal dan geram datang dengan membawa senjata untuk menangkap Indra Dragon.
Bahkan banyaknya warga dan Polisi tak menyurutkan Indra Dragon untuk menyerahkan diri. Indra Dragon mencoba kabur dengan memanjat atap plafon rumah tersebut. Beruntung Polisi cepat tanggap dan sempat mengeluarkan tembakan agar tersangka menyerah.
Setelah Polisi naik ke plafon, tersangka Indra Dragon berhasil ditangkap. Ia selanjutnya diturunkan dari plafon rumah kosong itu dan kemudian diamankan oleh belasan Polisi. Setelah itu, tersangka digiring masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ozi)






