PAYAKUMBUH/50 KOTA

Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Riau, Intel Kodim Limapuluh Kota Tangkap 2 Pengedar

0
×

Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Riau, Intel Kodim Limapuluh Kota Tangkap 2 Pengedar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR—Dua pengedar ditangkap Tim Unit Intel Kodim 0306/50 Kota dengan barang bukti sabu.

LIMAPULUH KOTA, METRO —Peredaran narkoba su­dah sangat mengkhawatirkan di Limapuluh Kota. Sebagai daerah yang berada diperlintasan Sumbar-Riau, Limapuluh Kota, sudah menjadi pasar empuk para bandar dan pengedar. Hal itu dibuktikan dengan se­ringnya penangkapan para pelaku narkoba baik pemakai, bandar dan pengedar narkoba.

Selasa (15/4) sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nar­kotika jenis sabu dan me­nangkap dua orang terduga pengedar di Jalan Lintas Sumatera-Riau, tepatnya di kawasan Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Komandan Kodim (Dan­dim) 0306/50 Kota, Letkol Inf Ucok Namara, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan upaya untuk menin­daklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkotika.

“Benar, kita telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Aie Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya kepada wartawan.

Dari penangkapan ini, kata Letkol Ucok, pihaknya berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat diperkirakan mencapai 11,3 gram. Paket tersebut terdiri dari satu paket berukuran besar dan empat paket berukuran kecil.

“Kami juga juga mengamankan beberapa ba­rang bukti termasuk satu unit kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menjalankan bisnis haram peredaran sabu,” ungkap Letkol Ucok.

Menurut Letkol Ucok, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kodim 0306/50 Kota dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dua orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial J (43), seorang warga Kota Bukittinggi, dan D (50), warga Lasi, Kabupaten Agam,” jelas dia.

Komandan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota, Pelda Subekti, menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam celana salah satu pelaku.

“Pada saat penggeledahan, kelima paket narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam celana dalam pelaku berinisial J. Saat kami tanya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Panam, Kota Pekanbaru,” ungkap Pelda Subekti.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0306/50 Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akanberkoordinasi dengan pihak kepolisian yang akan melimpahkan kasus ini,” jelasnya.

Kepada wartawan pelaku J, mengakui membawa narkoba jenis sabu itu dari Panam Pekanbaru, Riau. Dirinya, menyebut hendak mengedarkan narkoba jenis sabu itu di daerah Bukittinggi khususnya dan Sumbar Umumnya. “Dibeli dari Panam untuk diedarkan di Bukittinggi,” akunya. (uus)