PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Satreskrim Polres Pariaman bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sumbar melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi janin berusia tujuh bulan yang diaborsi oleh sepasang kekasih di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (15/4).
Lokasi ekshumasi berada di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, perisnya di belakang rumah kosong milik orang tua tersangka YMH (19). Saat proses ekshumasi, tersangka YHM dan LSM (19) dihadirkan ke lokasi. Proses ekhumasi pun mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian.
Bahkan, ratusan warga juga memadati lokasi ekshumasi. Ekshumasi ini dipimpin oleh dr Winda dari Tim Dokkes Polda Sumbar. Usai makam janin dibongkar, tim menemukan bahwa kondisi janin sudah tahap pembusukan dengan jaringan lunak yang sudah hancur dan menyisakan tulang benulang.
“Kondisi tubuh janin sudah sangat rusak. Kami sudah mengambil sampel DNA dari sisa jaringan tubuh janin. Nantinya akan dicocokkan hubungan biologis dengan kedua tersangka. Sedangkan terkait apakah janin ini meninggal saat dilahirkan lalu dikubur atau dikubur hidup-hidup butuh pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani mengatakan, Otopsi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah kosong milik orang tua pelaku laki-laki.
“Rumah tersebut digunakan sepasang kekasih, YMH (19) dan LSM (19), untuk melakukan proses aborsi. Kami menggali makam janin guna mengungkap fakta hukum yang lebih dalam terkait kasus ini,” ungkap dia.
Menurutnya, penggalian makam dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi yang dikubur di Korong Padang Bintungan itu, melalui proses autopsi forensik.
Setelah jenazah bayi yang dikubur di Nagari Kuranji Hilia itu diangkat, Polisi langsung membawanya ke RS Bhayangkara Padang guna pemeriksaan lanjutan oleh tim medis.
“Hari ini dilakukan eksumasi untuk keperluan autopsi. Tujuannya adalah memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta ilmiah,” sambungnya.
Kasus ini diketahui setelah polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu dini hari (12/4) di rumah YMH. Dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan pada Kamis (13/3). LSM diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online, lalu melahirkan janin dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi. YMH membantu proses tersebut dan menguburkan janin di belakang rumah.
Ia menyampaikan, pasangan ini menjalin hubungan tanpa restu keluarga. YMH tidak bekerja, sementara LSM masih berstatus mahasiswa.
Saat ini pihaknya menunggu hasil autopsi untuk memperkuat alat bukti dan menjerat keduanya dengan pasal hukum yang berlaku terkait praktik aborsi ilegal dan penghilangan jenazah tanpa prosedur. (ozi)






