DHARMASRAYA, METRO–Dalam rangka menemukan titik terang permasalahan konpensasi lahan antara masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah dengan PT. bukit Raya Medusa (BRM) yang terus meruncing, Pemangku adat Nagari Ampek Koto dibawuah lakukan rapat mediasi bersama pihak PT. Bukit Raya Medusa di Kantor Wali Nagari setempat, Selasa (15/4).
Dalam kesempatan tersebut, Penguasa Ulayat Nagari Ampek Koto dibawuah, Sahlil Datuak Bagindo Rajo Lelo mengatakan, bahwa ia hanya meminta agar PT BRM menunaikan kesepakatan yang telah dibuat, yaitu seperti yang tertuang pada kesepakatan 2001 dan kesepakatan 2006.
“Yang mana, kesepakatan di tahun 2006 itu adalah merupakan adendum kesepakatan di tahun 2001, dan keduanya disitu dikatakan, PT BRM akan menyediakan 1.000 Hektar kebun sawit yang berada dalam wilayah konsesi, sama sekali tidak berubah” ungkapnya.
Dijelaskan Sahlil, perbedaannya hanya ada pada pengelolaan, pada perjanjian di tahun 2001, disitu dibunyikan bahwa PT BRM yang bertanggung jawab menanam dan memelihara sampai kebun sawit tersebut berbuah, baru kemudian di serahkan kepada masyarakat.
“Sementara, pada adendum kesepakatan di tahun 2006, disitu dikatakan bahwa masyarakat lah yang mengelola, sementara untuk biaya itu semuanya dari pihak PT BRM,” terangnya.
Sahlil mengakui, bahwa biaya pembuatan kebun sawit tersebut memang sudah diterima oleh masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah sebanyak 6,5 Miliar beserta 21 unit alat berat.
“Namun, sekarang tentu yang jadi pertanyaan, dimana letak lahan yang akan kami tanami tersebut? Dan itu, selambat-lambatnya harus sudah ada jawaban dari pihak PT BRM pada hari Jum’at tanggal 18 April besok,” Tegasnya
Sahlil juga menerangkan, bahwa dari 1000 Hektar yang dijanjikan tersebut, juga sudah dipenuhi 450 Hektar oleh pihak PT BRM. Tapi itu kan belum sesuai, masih ada 550 Hektar lagi yang belum terpenuhi, sebab dalam perjanjian telah disepakati PT BRM akan menyediakan Kebun Sawit untuk masyarakat sebanyak 1000 Hektar.
Sementara itu, Humas PT BRM, Angga Saputra menyampaikan, bahwa sebenarnya perjanjian mereka sebenarnya sudah clear and clean dalam menunaikan hak masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah. Mereka sudah menyerahkan lahan dan juga biaya sesuai dengan kesepakatan.
Mengenai jumlah lahan, Angga mengatakan, bahwa pihaknya belum menyepakati berapa jumlah lahan yang diberikan untuk masyarakat di Nagari Ampek Koto Dibawuah, dan terkait kekurangan lahan yang 550 Hektar yang disebutkan oleh pemangku adat, Angga mengaku pihaknya sbelum bisa menjawab. Sebab secara tupoksi itu bukan wewenang humas perusahaan.
Rapat mediasi ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto, beserta Walinagari Ampek Koto Dibawuah. (cr1)






