SOLOK, METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota menangkap seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminnurasyid, mengungkapkan pelaku berinisial FRM (23), seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di area parkir depan Kantor Camat Lubuk Sikarah,” ujar AKP Aminnurasyid, Senin (14/4).
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Aminnurasyid, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Tak lama setelah pengintaian dilakukan, datang seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Ia mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor, dan gerak-geriknya mencurigakan,” lanjutnya.














