Fauzi juga mendorong para niniak mamak (tokoh adat) agar tidak ragu mendaftarkan tanah ulayat ke BPN. Menurutnya, legalitas ini justru memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap keberadaan tanah pusako tinggi di Minangkabau.
Ia menambahkan, gagasan untuk menyertifikatkan tanah ulayat ini sudah dimulai sejak era Gubernur Sumbar Hasan Basri Durin, yang bercita-cita menjaga keberlangsungan tanah ulayat bagi anak dan kemenakan di Ranah Minang. Namun, baru pada 2024 kebijakan ini terealisasi melalui inisiatif Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
“Sertifikat komunal ini sudah diuji coba di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota. Ini sangat menguntungkan, terutama bagi pelestarian tanah pusako tinggi,” ujarnya. (rel)
