“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan mendukung semangat inovasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Fadly Amran menambahkan rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, keamanan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
Pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu diprioritaskan sebagai landasan hukum bagi daerah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan apresiasinya atas pengajuan tersebut dan memastikan bahwa dewan akan segera membahasnya melalui rapat internal serta rapat paripurna berikutnya.
Disampaikannya, berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, terkait pembahasan surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12 april 2025 perihal Ranperda pemerintah Kota Padang, maka telah dijadwalkan rapat paripurna pada hari, Senin 14 april 2025.(Adv)

















