“Setelah janin lahir pelaku lalu menguburkannya di pekarangan rumah orang tua salah satu tersangka atau rumah kosong sering digunakan tersangka berduaan. Kedua tersangka juga kerap mesum di rumah kosong itu,” jelas Iptu Riyo.
Ditambahkan Iptu Riyo, kejadian aborsi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu tersangka Laras melakukan aborsi dengan cara membeli terlebih dahulu obat perangsang untuk menggugurkan kandungan secara online.
“Setelah meminum obat tersebut, bayi yang berada didalam perut tersangka laras keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Lalu tersangka Yusuf langsung mengambil anak tersebut dan langsung menguburkan di halaman rumah orang tua tersangka,” ujar Iptu Riyo.
Iptu Riyo mengungkapkan, kecurigaan warga keduanya melakukan aborsi lantaran warga pernah melihat pelaku Laras sudah hamil, padahal warga mengetahui keduanya belum menikah. Namun, pada saat penggerebekan, warga melihat perut pelaku Laras tidak lagi membesar.
“Motifnya karena hubungan mereka tidak direstui, sedangkan pelaku Laras sudah hamil akibat berhubungan dengan pelaku Yusuf. Mereka juga belum siap untuk menjadi orang tua dan mengaku malu jika anak itu lahir,” jelas Iptu Riyo.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Iptu Riyo mengatakan, pihaknya bersama Polda Sumbar merencanakan untuk melakukan pembongkaran terhadap kuburan janin untuk diautopsi.
“Ekshumasi dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan-temuan yang ada serta untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat setempat tersebut,” tutup dia. (ozi)














