PDG. PARIAMAN, METRO —Sadis. Sepasang remaja yang belum siap menjadi orang tua nekat melakukan aborsi kandungan yang merupakan hasil hubungan gelap alias zina. Bahkan, janin berusia tujuh bulan yang diaborsi dikuburkan di depan rumah kosong di Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Hebatnya, sejoli beri nisial MYM panggilan Yusuf (19) dan LSM panggilan Laras melakukan aborsi dengan cara meminum obat yang dibelinya secara online. Namun, warga yang curiga dengan keberadaan mereka di rumah kosong, langsung menggerebeknya.
Akibatnya, aksi mereka yang melakukan aborsi ketahuan dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi. Mendapat laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan dua remaja yang terlibat kasus aborsi tersebut.
Selain itu, Polisi melakukan olah TKP di gundukan tanah tempat janin dikuburkan oleh pelaku Yusuf dan Laras. Janin bayi yang sudah dimakamkan itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Sementara, rumah kosong milik orang tua pelaku juga dipasangi police line.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya penggerebekan warga terhadap pasangan sejoli berduaan di rumah kosong pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua pelaku ini digerebek oleh warga ketika berada di rumah kosong. Warga kemudian menginterogasi kedua pelaku hingga terungkaplah pasangan tersebut membunuh bayinya dalam kandungan atau aborsi,” ungkap Iptu Riyo kepada wartawan, Minggu (13/4).
Iptu Riyo menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka Laras berstatus mahasiswi, sedangkan tersangka Yusuf tidak bekerja. Kedua tersangka mengaku sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat perangsang kelahiran yang dibeli secara online.
“Setelah janin lahir pelaku lalu menguburkannya di pekarangan rumah orang tua salah satu tersangka atau rumah kosong sering digunakan tersangka berduaan. Kedua tersangka juga kerap mesum di rumah kosong itu,” jelas Iptu Riyo.
Ditambahkan Iptu Riyo, kejadian aborsi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu tersangka Laras melakukan aborsi dengan cara membeli terlebih dahulu obat perangsang untuk menggugurkan kandungan secara online.
“Setelah meminum obat tersebut, bayi yang berada didalam perut tersangka laras keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Lalu tersangka Yusuf langsung mengambil anak tersebut dan langsung menguburkan di halaman rumah orang tua tersangka,” ujar Iptu Riyo.
Iptu Riyo mengungkapkan, kecurigaan warga keduanya melakukan aborsi lantaran warga pernah melihat pelaku Laras sudah hamil, padahal warga mengetahui keduanya belum menikah. Namun, pada saat penggerebekan, warga melihat perut pelaku Laras tidak lagi membesar.
“Motifnya karena hubungan mereka tidak direstui, sedangkan pelaku Laras sudah hamil akibat berhubungan dengan pelaku Yusuf. Mereka juga belum siap untuk menjadi orang tua dan mengaku malu jika anak itu lahir,” jelas Iptu Riyo.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Iptu Riyo mengatakan, pihaknya bersama Polda Sumbar merencanakan untuk melakukan pembongkaran terhadap kuburan janin untuk diautopsi.
“Ekshumasi dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan-temuan yang ada serta untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat setempat tersebut,” tutup dia. (ozi)






