“Setelah kami mengamankan para pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu buah karung warna hijau yang berisikan 14 paket besar narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat,” jelas AKP Yuda.
Ditambahkan AKP Yuda, pihaknya juga menemukan satu paket ganja terbungkus plastik hitam dibalut lakban coklat dalam dashboard mobil, satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam saku tersangka, mobil yang digunakan serta barang bukti lainnya.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para pelaku yang berasal dari Penyabungan. Selanjutnya kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (pry)













