Iptu Repaldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa pelaku yang mencuri di gudang milik korban adalah mantan karyawan gudang tersebut. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (11/4).
“Saat diamankan, pelaku baru saja selesai melangsungkan ijab kabul dan masih mengenakan pakaian pengantin, namun kami tetap harus menjalankan tugas. Pelaku tetap kami bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Repaldi.
Dalam proses interogasi, Iptu Repaldi menjelaskan, pelaku HS mengaku telah melakukan aksi penggelapan secara bertahap. Barang-barang yang digelapkan di antaranya adalah satu unit sepeda motor, satu becak motor (bentor), satu mesin pemotong rumput, 12 drum jeriken, mesin air Sanio, dan satu sepeda gunung. Seluruh barang tersebut telah dijual secara daring.
“Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri dan dijual untuk mendapatkan uang modal nikah,” tutup dia. (uus)
















