BERITA UTAMA

Gelapkan Barang-barang di Tempat Kerja, Epik Ditangkap Polisi usai Ijab  Kabul

0
×

Gelapkan Barang-barang di Tempat Kerja, Epik Ditangkap Polisi usai Ijab  Kabul

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO–Terlibat kasus penggelapan, seorang pria ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota di Jorong Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau.

Mirisnya, pelaku berinisial HS alias Epik (35) ditangkap usai melangsungkan ijab kabul dan masih mengenakan pakaian pengantin. HS ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan barang milik mantan tempat kerjanya.

Kasat Reskrim Iptu Repaldi, pelaku HS yang juga dikenal dengan nama panggilan Epik dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Reni Novia pada 23 Desember 2024.

“Reni melaporkan HS karena merasa dirugikan atas sejumlah barang yang hilang dari gudangnya, yang terletak di belakang Masjid Muhamad Hatta, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,” kata Iptu Repaldi, Minggu (13/4).

Iptu Repaldi menjelaskan, dari  hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa pelaku yang mencuri di gudang milik korban adalah mantan karyawan gudang tersebut. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (11/4).

“Saat diamankan, pelaku baru saja selesai melangsungkan ijab kabul dan masih mengenakan pakaian pengantin, namun kami tetap harus menjalankan tugas. Pelaku tetap kami bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Repaldi.

Dalam proses interogasi, Iptu Repaldi menjelaskan, pelaku HS mengaku telah melakukan aksi penggelapan secara bertahap.  Barang-barang yang digelapkan di antaranya adalah satu unit sepeda motor, satu becak motor (bentor), satu mesin pemotong rumput, 12 drum jeriken, mesin air Sanio, dan satu sepeda gunung. Seluruh barang tersebut telah dijual secara daring.

“Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri dan dijual untuk mendapatkan uang modal nikah,” tutup dia. (uus)