PESSEL METRO–Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengamankan dua orang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Kapas, pada Sabtu malam (12/4).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pessel Zulkifli, melalui Kabid Trantibum Pol PP dan Damkar Dongki Agung Pribumi mengatakan, dari hasil giat operasi pekat, tim SK4 mendapati dua orang pemandu karaoke yang sedang melayani tamu.
“Dari dua orang pemandu karaoke yang kami amankan, satu orang masih di bawah umur. Ini sangat miris. Pengelola menyediakan wanita pemandu yang masih di bawah umur,” ungkap Dongki, Minggu (13/3).
Dijelaskan Dongki, perbuatan ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.
“Pengelola juga melakukan pelanggaran yaitu kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” ujar dia.
Dongki menambahkan, sesuai Perda juga dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.
“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP langsung membawa Pemandu Karaoke beserta Tamu Pria dan Pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP & Damkar Kab. Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan,” tutup Dongki. (rio)






