AKP Yuliadi menuturkan, korban langsung dievakuasi oleh Bhabinkamtibmas Alai Parak Kopi, Aipda Joko Febrian, bersama warga sekitar, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar. Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
“Korban mengalami pa tah tulang di tangan kanan dan luka di bagian kepala, namun masih dalam kondisi sadar. Kerugian materi akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp100 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan,” tambah dia.
Sesalkan Insiden Kecelakaan
PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara B26 KA Minangkabau Ekspres dan Pariaman Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tidak terjaga di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing – Duku dan perlintasan di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pasalnya, sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan Pariaman Ekspres. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu juga, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Reza.
Reza mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. KAI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya.
“Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” kata Reza.
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.
Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA. (ozi/brm)












