Pasalnya, menurut dugaan Budi, panitia penyelenggara mubes tersebut bukan dibentuk oleh pengurus hasil mubes sebelumnya. Karena menurut penelusurannya, Ikaspensa Padang tidak pernah menyelenggarakan mubes sebelumnya.
“Kita sudah konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Padang yang menandatangani SK Pengurus Ikaspensa sebelumnya. SK tersebut ternyata dibuat karena bersifat insidentil karena waktu itu untuk mendapatkan bantuan sekolah yang mengalami peristiwa kebakaran,” ungkapnya.
Bahkan, SK Pengurus Ikaspensa Padang yang dikeluarkan waktu itu, berlaku 2015 sampai 2017. “Jadi SK tersebut tujuannya insidentil, bukan lahir dari mubes. Kami juga pertanyakan siapa yang menyelenggarakan mubes. Berdasarkan SK tersebut pengurus lama sudah habis masa berlakunya 2017. Jadi siapa yang mengeluarkan SK mereka yang jadi panitia penyelenggara ini?” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan badan hukum dari penyelenggara mubes tersebut. “Termasuk juga sekretariatnya dan apa terdaftar di Kesbangpol atau tidak. Terdaftar di Kemenkumham atau tidak? Masa berlaku pengurus sebelumnya juga sudah berakhir 2017. Mereka ini melaksanakan mubes di luar masa berlaku,” terangnya.
Jika ternyata Mubes Ikapsensa Padang yang diselenggarakan tersebut yang pertama kali digelar, makanya seharusnya menurut Budi, panitia penyelenggara mubes harusnya bersikap sebagai fasilitator. “Karena itu, kita tunggu niat baik panitia menyelenggarakan mubes ulang yang lebih representatif. Kemarin mubes diselenggarakan, sementara AD/ART tidak ada. Ini jadi pertanyaan bagi kami,” tegasnya.
“Panitia dan pemimpin sidang pendahulunya ini tidak benar. Harusnya dari delegasi yang ada yang ditunjuk. Mubes ini ada cacat hukumnya. Kami meminta jika semuanya cacat, ketua terpilih dan seluruh pihak dipertemukan untuk menyelenggarakan mubes ulang. Jangan dipaksakan mubes yang cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan, Mubes Ikaspensa Padang yang berlangsung Minggu (6/4) di Hotel Pangeran Beach Padang diwarnai kekisruhan. Sejumlah angkatan menyatakan penolakan hasil mubes yang menetapkan Laksamana Madya Edwin Latief SH, M.Han MH sebagai Ketua Ikaspensa Padang periode 2025-2030.
Mubes Alumni SMPN 1 Padang diwarnai aksi walk out (WO) Angkatan 1992 dan angkatan lainnya. Yang menjadi masalah sebelum mubes, seringnya terjadi pergantian tata tertib (tatib). Seperti, awalnya delegasi diminta tiga orang. Di mana, delegasi memiliki tiga hak bicara dan satu hak suara. Ketika sudah datang dan mendaftar dengan baik, mendadak panitia hanya membolehkan delegasi itu hanya satu, yang memiliki satu hak bicara dan satu hak suara. Perubahan ini tanpa sosialisasi sebelumnya.
Dengan perubahan jumlah delegasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pengkondisian. Bahkan, ada juga yang sudah mendaftar menjadi delegasi dan membayar tanggal 3 April 2025 pukul 16.00 WIB, didiskualifikasi, karena mendaftar melewati batas akhir pendaftaran pukul 15.00 WIB.
Keganjalan mubes lainnya, keputusan panitia yang seharusnya fasilitator lewat pimpinan sidang pendahulu, mengklaim empat suara untuk mereka dan formatur lima suara. Sementara mereka sudah ada delegasi angkatannya masing masing. Hal ini pengkondisian sembilan suara kepada seseorang dan melanggar demokrasi.
Bahkan, juga ditemukan delegasi Angkatan 1987 yang mengirimkan peserta mubes justru bukan Alumni SMPN 1 Padang, tetapi tamatan SMPN 8 Padang. Juga ada tindakan diskriminatif dan diskualifikasi terhadap calon ketua umum lain yang dilakukan, sehingga terlihat hanya pengkondisian kepada aklamasi ke satu calon ketua umum saja.(fan)















