METRO PADANG

KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas, Hingga April Ada 4 Laka, 9 Perlintasan Ditutup

0
×

KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas, Hingga April Ada 4 Laka, 9 Perlintasan Ditutup

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI KESELAMATAN— PT KAI Divre II Sumbar gencar melakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

PADANG, METRO–PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab, dalam siaran persnya, Rabu (9/4) mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah ope­rasio­nal Divre II Sumbar. Se­dang­kan pada tahun 2025 hingga awal April 2025, Divre II Sumbar telah me­la­kukan sosialisasi se­ba­nyak 57 kali.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas ma­sya­rakat me­ng­gunakan ken­daraan yang harus me­lintas atau berpotongan langsung dengan jalan ke­reta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah ken­da­­raan yang melintas me­micu timbulnya perma­sa­lahan yaitu terjadinya ke­celakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga  150 Batang Pohon Pelindung Dirusak, Mairizon: Masih Banyak Warga tak Peduli

“Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang ter­sebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan ma­sih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA diantaranya menyebabkan kor­­ban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

“Hingga awal April 2025 ini, terdapat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini jauh lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” kata Reza.

Reza menekankan pen­tingnya kepatuhan terha­dap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggun­aan helm bagi pengendara ro­da dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan se­bidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Perlambatan Ekonomi jadi Sentimen Negatif Pasar Keuangan

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masya­ra­kat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

“Kami berharap ma­sya­rakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Reza.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyara­kat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@­kai.id, atau media sosial KAI121. (fan)