PADANG, METRO – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP terbaru ditetapkan gaji PNS tahun ini naik 5 persen.
Namun, karena dokumen Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) pembayaran rapel belum direvisi, maka gaji yang diperoleh PNS bulan ini belum naik di tiga bulan pertama 2019.
Asyik! Kenaikan Gaji PNS Akan Cair Pertengahan April 2019 Ini
Ilustrasi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusia melaknakan upacara (DOK.JAWAPOS.COM)
“Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan, pada 1 April kemarin sebagian besar dari Kementerian/Lembaga sudah menyerahkan dokumen Dipa pembayaran gaji, sehingga nanti akan dibayarkan sebelum pertengahan April ini.
Adapun, dalam lampiran PP terbaru disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.2000.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (jpnn)