ALANGLAWEH, METRO – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sumbar terus memperluas pendirian Rumah Pangan Kita (RPK) di kedai, serta pasar-pasar tradisional, guna menjual kebutuhan pokok dengan harga murah sesuai ketetapan pemerintah. Saat ini, jumlah RPK di Sumbar sudah mencapai 889 unit.
Kepala Bidang Komersial Bulog Sumbar, Upik Farida menginginkan outlet RPK dapat bertambah jumlahnya. Mengingat kebutuhan bahan pokok dan respon dari masyarakat yang cukup tinggi. Tahun 2019, jumlah outlet RPK di Sumbar sebanyak 889 unit.
“Jumlahnya terus naik, pada tahun 2017 ada sekitar 456 outlet RPK, 2018 tercatat sebanyak 863, dan 2019 sebanyak 889,” kata Upik Farida, belum lama ini.
Upiak berharap, RPK bisa berperan dalam penstabilan harga, menjual berbagai komoditas yang dimiliki Bulog dan mendekatkan berbagai kebutuhan pada masyarakat. Maka bagi masyarakat yang ingin membuat jaringan RPK, kata dia, untuk dapat mendaftarkan diri ke Bulog.
Sementara, Kepala Seksi Perawatan dan Pengendalian Mutu Bulog Sumbar, Aditiawarman menjelaskan, untuk membuka RPK, syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekomendasi dari RT/RW (untuk kedai/toko).
“Mudah saja (pendaftaran jadi sahabat RPK), ada tempat penjualan dimana saja. Barangkali ada surat dari kelurahan, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga. Selanjutnya isi pendaftaran di kantor Bulog,” jelas Aditiawarman.
Sedangkan, untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, Ormas, atau perusahaan, harus menyertakan SIUP, NPWP, dan keterangan domisili. Aditiawarman menyebut, RPK ini diperuntukan bagi perseorangan, kedai atau toko, serta koperasi, ormas, atau perusahaan.
“Selanjutnya, persyaratan tersebut dibawa ke kantor (Bulog). Kalau gak ada kedai, bisa jalankan fase kedua dan ketiga dulu. Maksudnya, foto copy KTP dan KK, antar kan ke kantor, asal nanti ada transaksi jual beli dan ada spanduk RPK,” kata Aditiawarman.
Aditiawarman menambahkan, setoran pertama (modal awal) diperlukan uang sejumlah Rp5 juta. Dengan modal awal tersebut, mitra RPK mendapatkan beras sebanyak 160 kilogram (kg), gula 200 kg, dan minyak goreng 60 liter. Di samping itu, mitra juga memperoleh media promosi berupa banner, x-banner, dan flyer.
“Setelah mendaftar, segera beli barang dengan harga yang sesuai. Modalnya harus Rp5 juta dan tertulis dalam kontrak. Kemudian beli berapa mampu beli 5 kg juga boleh, 500 kg juga boleh,” sebut Aditiawarman.
Selanjutnya terangnya, lokasi akan disurvei oleh tim Bulog. Setelah memenuhi persyaratan, maka mitra akan menandatangani nota kesepakatan dan membayar modal awal sebesar Rp5 juta. Barang datang dua hingga tiga hari setelah kesepakatan terjadi.
Harga penjualan menyesuaikan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditentukan oleh Bulog. Penjualan boleh dilakukan secara retail atau eceran. Kewajiban RPK adalah mencatat, melaporkan, dan merencanakan penjualan harian kepada Bulog.
“Jika barang habis, maka mitra RPK bisa melakukan order ulang. Apabila kualitas barang tidak sesuai ataupun kemasan rusak, RPK juga berhak untuk melakukan retur penjualan,” ujar Aditiawarman.
Lebih lanjut, kata Aditiawarman, pendirian RPK maksimal satu di setiap RW. Jadi, jika di RW bersangkutan telah ada RPK sebelumnya, maka pendirian RPK yang baru tidak dapat dilakukan. Dan yang lebih penting lagi, saat pendaftaran mitra harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. (mil)