SAWAHAN, METRO – Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah heran terkait belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Padang.
“Saya tidak tahu apa alasan anggota DPRD Kota Padang hingga saat ini belum mengesahkan perda tersebut. Padahal kita ingin menghadirkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga kota dan juga para pelajar,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi, Perda KTR di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok. Kemudian pada 2017, Pemko Padang berinisiatif merevisi Perda KTR dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Akan tetapi sebutnya, saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu. Dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda KTR dan hanya dua fraksi yang menyetujui. Tujuh fraksi yang menolak antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.
Mahyeldi mengatakan, pihaknya siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok dan saat ini sudah diterapkan dengan dasar hukum peraturan wali kota (Perwako).
“Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat,” ucapnya.
Ia menyampaikan, supaya masyarakat Padang tahu Perda KTR masih terkatung-katung karena hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Padang.
“Saya tidak tahu apa alasannya, saya tidak mengerti apa yang jadi persoalan, padahal tinggal ketok palu saja,” papar politisi PKS ini.
Mahyeldi memastikan, pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda KTR. Oleh sebab itu, ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan.
Sementara, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, persetujuan pengesahan ranperda itu masih menunggu penjadwalan ulang.
“Yang jelas sebelum Ramadhan, ranperda tersebut telah disepakati secara bersama dan siap disahkan,” tukas Elly. (ade)