PADANG, METRO–Sempat molor dari ketentuan yang telah dijadwalkan, putusan gugatan perkara perdata atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur akhirnya keluar pada Rabu (26/3).
Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putusan elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak penggugat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa eksepsi tidak diterima.
Kuasa Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan SH kepada POSMETRO mengatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan menyatakan tindakan pemerintahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Koperasi) Kota Padang, Tergugat III (Disnaker) Kota Padang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar dalam hal pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatari bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onriechématige Overheidsdaad).
Selain itu ucap Afdal Hirawan SH, mewajibkan masing masing tergugat yakni tergugat I, tergugat B, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V menghentikan Tindakan Pemerintahan berupaemberian Rekomendasi Pertimbangan Dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, tergugat II, tergugat I.
Tergugat IV dan tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi. Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum
Selain itu menolak untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 oleh Rinaldi Rosba, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dessy Criss, SH, MH, dan Vivi Ayunita Kusumandari, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang lertxuka untuk umum secara elektronik dan disampaikan kepada Para Pihak,” ujar Afdal Hirawan SH.
Ketua Inkop RI M Nasir dan 25 TKBM se-Sumatra Mendukung Penuh
Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, kepada POSMETRO mengaku puas dengan hasil putusan ini. Yang jelas, persoalan ini sebagai sebagai cambuk bagi dirinya untuk lebih mawas diri, meningkatkan semangat kerja, dan memberikan yang terbait untuk organisasi.
“Soal kemenangan kasus perdata kita ini di PTUN Padang sudah kami kabari Ketua Inkop Indonesia yang segera di viralkan agar seluruh TKBM sebanyak 118 unit mengetahuinya. Dan untuk 25 TKBM yang ada di Sumara selalu mendukung kita, begitu juga dengan Ketua Inkop M Nasir,” kata Chandra.
“Kepada siapa berpihak kebenaran itu. Tentu saja kepada kita. Koperbam Teklukbayur yang selama ini mereka tak mau tahu, kini ketika bangkit dan sukses mereka mau tahu. Yang jelas, Ramadhan 1446 H Tahun 2025 ini adalah bulan yang berkah dan penuh dengan kesejukana yang diberikan,’ sambung Chandra.
Sementara itu Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap mendisiplin diri. Dengan kemanangan ini, diharapkan jajaran pengurus dan anggota jangan terhanyut dengan eforia yang tak ada mamfaatnya.
“Jadikanlah kemenangan ini untuk lebih berbenah diri dalam melakukan aktivitas,” ujar Nursal Uce, M, SH. (ped)






