BERITA UTAMA

Bejat! Duda Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Dari Korban Kelas 4 SD sampai Kelas 5 SD, Modusnya Diberi Uang dan Dipinjami Hp

0
×

Bejat! Duda Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Dari Korban Kelas 4 SD sampai Kelas 5 SD, Modusnya Diberi Uang dan Dipinjami Hp

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku M (50) yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tetangganya diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangpariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang pria paruh baya yang berstatus duda di Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, tega merusak masa depan anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pasalnya, duda yang ditinggal cerai istrinya itu melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.

Parahnya lagi, pelaku berinisial M (50) ini sudah melakukan perbuatan yang sangat menjijikkan itu kepada korban  Bunga (nama samaran-red) su­dah berkali-kali. Bahkan dari korban kelas 4 SD sampai saat ini korban sudah kelas 5 SD.

Sedangkan modusnya, M memanggil korban da­tang ke rumahnya untuk bermain. Mulanya, M me­min­jamkan Handphone (Hp) kepada korban agar korban mau bermain di dalam ru­mahnya. Saat itulah, pelaku yang tak lagi memiliki istri ini melancarkan aksi be­jatnya.

Usai merudapaksa kor­ban, M kemudian mem­berikan uang jajan kepada korban sembari meminta korban untuk tidak men­ceritakannya kepada sia­papun. Pelaku pun menjadi kecanduan mencabuli kor­ban hingga lebih 20 kali pelaku melakukannya ke­pada korban.

Namun kasus itu ter­bongkar setelah korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Padangpa­ria­man, sehingga pelaku M akhirnya dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap anak tetanggannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pe­la­ku mengakui sudah me­lakukan pencabulan terhadap korbanan lebih dari 20 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (25/3) dan saat ini sudah diamankan di Ma­polres Padangpariaman. Pelaku masih menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Iptu Reggi kepada wartawan, Rabu ( 26/3).

Dijelaskan Iptu Reggi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya, kemudian meminjamkan handphone dan memberikan uang jajan kepada korban. Seperti itu modus pelaku setiap melancarkan aksi bejatnya,” ungkap dia.

Iptu Reggi menuturkan, ancaman yang diberikan pelaku kepada korban membuat korban merasa takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehingga pelaku dapat me­lakukan pencabulan secara berulang pada hari-hari selanjutnya.

“Kami sangat menyayangkan bahwa korban ha­rus mengalami trauma yang sangat berat ini. Hasil visum yang dilakukan oleh tim medis menunjukkan bahwa korban memiliki bekas luka robek di bagian kelamin. Korban mengalami trauma yang sangat berat dan memerlukan perawatan psikologis,” tuturnya.

Iptu Reggi menegaskan, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak.

“Kita harus bekerja sa­ma untuk melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan pelecehan. Kita harus memastikan bahwa anak-anak kita aman dan terlindungi. Jika ada kasus-kasus yang mengarah kepada pencabulan, segera laporkan kepada kami,” tutupnya. (ozi)