BERITA UTAMA

Ganja Dijual Rp50 Ribu ke Pelajar, Pelaku Ditangkap di Depan Kantor DPRD

0
×

Ganja Dijual Rp50 Ribu ke Pelajar, Pelaku Ditangkap di Depan Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja diamankan Tim Ops Narkoba Polres Bukittinggi. Dengan barang bukti 13 paket kecil siap edar dan satu paket besar yang diamankan di depan kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (2/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Beny (19), diamankan saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya di kursi di depan kantor DPRD Bukittinggi. Dalam penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan ketua RT/ RW setempat ditemukan tiga paket ganja siap edar yang dijual seharga Rp50 ribu kepada anak sekolah.
Selanjutnya tim yang dipimpim Kasat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Beny di Panorama. Di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan ketua pemuda ditemukan barang bukti 10 paket kecil siap edar yang disimpan dalam jaket yang tergantung dalam kamar tersangka.
Tersangka mengakui masih ada barang sisa yang disimpan di rumah teman yang sering dijadikan tempat memaket barang haram tersebut, Ridwan (21). Dia tinggal di daerah Pilubang, IV Angkek, Agam. Tim Ops mendatangi rumah Ridwan yang sedang asik main game bersama rekannya Aldi (19).
Ridwan dan Aldi adalah perantara Beny untuk menjualkan barang haram tersebut yang dijual ke pembeli dengan imbalan gratis memakai ganja. Di depan saksi RT/RW dan ketua pemuda setempat mengakui bahwa mengetahui barang haram tersebut dan juga ikut untuk menjual.
Dari penggeledahan di rumah Ridwan ditemukan satu paket besar yang disimpan dalam speker rakitan dari ban mobil dan kertas kertas bungkus untuk paket paket ganja. Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk di lakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra menyebut, tiga pelaku jual belikan kepada anak-anak sekolah seharga Rp50 ribu.
“Dari ketiga tersangka kami mengamkan barang bukti 13 paket kecil dan satu paket besar. Dengan tiga tempat kejadian yaitu di rumah Beny dan Ridwan dan Aldi,” katanya.
Selanjutnya ketiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dapat dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU 35 2019 tentang Narkotika. (u)