BERITA UTAMA

Lewat Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejagung akan Olah 414 Lahan Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

1
×

Lewat Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejagung akan Olah 414 Lahan Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro

Sebarkan artikel ini
Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat terobo­san dengan mengolah 414 lahan yang disita dari Benny Tjokro. Terdapat empat kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam pengolahan lahan bekas milik Benny Tjokro seluas 3.301.524 meter persegi tersebut.

Diketahui Jamintel Kejagung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk In­done­sia (Persero), dan Perum Bu­log menandatangani Per­j­anjian Kerja Sama (PKS) strategis.

Jamintel Reda Manthovani menuturkan bahwa dalam perjanjian ini masing-masing pihak memiliki peran, yakni Kejaksaan Agung bertugas mengoordinasikan penyediaan lahan tanam, Kementerian Pertanian mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.

Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia mengoordinasikan penyediaan pupuk. “Terakhir, Perum Bulog mengoordinasikan pembelian hasil panen,” paparnya.

Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujarnya.

Sehingga, program ini memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna me­wujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung berupaya mendukung target Presiden Prabowo Subianto berupa swasembada pangan. Karena itu Korps Adhyaksa membuat terobosan dengan program Jaksa Mandiri Pangan. Uniknya, 414 lahan sitaan kasus Asabri terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mendukung program swa­sembada pangan tersebut.

Jaksa Agung Muda Bi­dang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara ini dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni men­capai swasembada pangan, energi, dan air.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendu­kung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Sebagai bentuk kontribusi Kejagung dalam mendukung swasembada pangan, maka diluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan”.

“Program ini memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan,” paparnya.

Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. “Lahan ter­sebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional,” terangnya. (jpg)