Dalam proses legislasi itu, lanjut dia, juga dipertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan profesionalisme TNI serta kepentingan pertahanan negara.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu TNI AD itu pun menyampaikan, pihaknya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan dasar konstitusi.
TNI juga menegaskan akan mendukung proses demokrasi dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya menyerahkan ihwal gugatan yang tersebut kepada mekanisme yang berjalan di MK.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (jpg)
















