Sementara itu, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Namun harus tetap dipastikan status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” terangnya.
“Harapannya, komitmen BPJS Kesehatan pada masa libur Lebaran ini juga didukung seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta mendapatkan pelayanan di masa libur Lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik,” tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Merinelty mengatakan, Pemko Padang juga menyiagakan semua puskesmas untuk tetap melayani masa libur Lebaran. Terutama 9 puskesmas yang memiliki IGD, ditambah Puskesmas yang berada di pinggir jalan. “Jadi kita tetap melayani masyarakat selama libur Lebaran,” sebutnya.
Selain itu, sebanyak 27 rumah sakit juga beroperasi selama 24 jam saat libur lebaran. Ditambah dengan 125 klinik yang bekerjasama dengan BPJS juga masih melayani masyarakat.
“Karena libur mencapai 14 hari, kita harapkan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Jadi selain di posko lebaran fasilitas kesehatan tetap melayani masyarakat,” sebut Meri. (fan)
