BERITA UTAMA

Kunjungi Rutan Salemba Jakarta Pusat, Pria Misterius Tinggalkan Paper Bag Berisi Sabu Seberat 204 gram dan Ekstasi

1
×

Kunjungi Rutan Salemba Jakarta Pusat, Pria Misterius Tinggalkan Paper Bag Berisi Sabu Seberat 204 gram dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo dan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, METRO–Dua paket sabu dengan berat total 204 gram serta 37 butir pil ekstasi ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat. Paket sabu itu diletakkan di depan kantor Rutan pada Selasa (18/3) pagi.

Kepala Rutan Kelas I Ja­karta Pusat Wahyu Trah Utomo menjelaskan, sekitar pu­kul 10.37 WIB, seorang pe­ngun­­jung datang ke Balai Betawi, tempat layanan publik Rutan yang biasa digunakan untuk mengurus program integrasi dan pembebasan bersyarat (PB). Pengunjung ter­sebut membawa sebuah paper bag dan mengaku ingin me­nyerahkan berkas pembebasan bersyarat.

Namun, ketika petugas menanyakan statusnya sebagai penjamin, pria itu justru panik. Alih-alih menjawab, ia malah buru-buru meminta izin keluar. Anehnya, ia langsung berlari meninggalkan paper bag tersebut di meja petugas.

Petugas pun curiga usai melihat ukuran paper bag yang tak lazim. Biasanya, berkas pembebasan bersyarat hanya terdiri dari beberapa lembar dokumen, tetapi kali ini bentuknya lebih membulat. Tidak ingin mengambil risiko, ia segera melaporkan hal ini kepada atasannya.

Dengan pendampingan Polsek Cempaka Putih, paket tersebut dibuka. Didapati dua narkotika jenis sabu dan satu paket berisi pil ekstasi.

“Dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi,” ujar Wahyu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (24/3).

Kanit Reskrim Polsek Cem­paka Putih AKP Yossy Ja­nuar mengatakan, pihaknya ma­sih menelusuri pelaku yang membawa narkoba yang diduga untuk diselundupkan ke dalam Rutan. Sebanyak dua saksi telah diperiksa. Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu diperkirakan nilainya lebih dari Rp 200 juta.

“Dan baru memeriksa dua orang saksi. Sementara kita belum tahu masih dalam pe­nyelidikan. Hanya memang di situ petugas sendiri juga bingung. Karena awalnya di orang ini menyampaikan berkas ini mau mengurus PB (pembebasan bersyarat),” terangnya. (jpg)