“Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” ujar Usman.
“Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi,” sambungnya.
Usman menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Ia menduga, teror dan intimidasi itu untuk menciptakan ketakutan bagi jurnalis.
“Rentetan terror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” urai Usman.
Ia menegaskan, otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya terror dan intimidasi seperti ini. Serta memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke 4 demokrasi.
“Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM, karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran,” pungkas Usman. (jpg)
