Terdapat 5 kelompok usaha berkelanjutan dan telah memasuki pasar lokal, yaitu KUPS Kopi Payung Sirukam (Kopi), KUPS Kompos Kayu Balang Sirukam (Kompos), KUPS Kompos Pakan Rabaa (Kompos), KUPS Beras Organik Simancuang (Beras), dan KP Ruhama (Minuman Serbuk Daun Gambir). Berkolaborasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, pertanian organik dikembangkan di beberapa nagari di Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan, Solok dan Lima Puluh Kota dengan total luasan 6,2 ha.
Dalam upaya peningkatan kapasitas masyarakat lokal ini, KKI Warsi berkomitmen untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dari berbagai kelompok umur, jenis kelamin, hingga latar belakang sosial terlibat secara aktif dalam pengelolaan dan penjagaan hutan.
Terdapat 26 perempuan di 12 nagari yang telah berperan sebagai motor penggerak dalam mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat nagari dan mendapat akses untuk pengelolaan dan perlindungan hutan.
Terdapat 31 pemuda yang telah dilatih terkait jurnalisme warga dan telah melakukan publikasi terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan di nagarinya.
Untuk meningkatkan pengelolaan data potensi nagari dan meningkatkan partisipasi masyarakat, KKI WARSI berhasil melakukan pendampingan digitalisasi data ruang mikro menggunakan PRM-AID di Nagari Aia Batumbuk, Sirukam, Kumanis, Tanjung Bonai Aur, Silantai dan Alam Pauh Duo.
Sementara itu, Dewan Anggota KKI WARSI, Rahmat Hidayat, menyoroti maraknya tambang ilegal di Kabupaten Solok, sehingga di butuhkan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki kerusakan pada lingkungan tersebut.
“Komitmen kami kedepannya, kami memilih jalan tengah,di mana jalan tengah ini mampu melibatkan semua pihak dari pemerintah, akademisi,jurnalis, tokoh agama, sektor privat, dan lain-lain untuk sama-sama berkontribusi,” terang Rahmat.
KKI WARSI saat ini telah menyusun kerangka penggunaan dana lingkungan hidup bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (RBP-GCF) serta telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Sijunjung terkait pemberdayaan masyarakat nagari dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. (brm)
