Terdapat tiga Pasal penting yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal di antaranya Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal-pasal itu mengatur terkait kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun dan penempatan militer paÂda jabatan sipil.
Berikut tiga pasal penting pada Revisi UU TNI: Pasal 7, Tugas pokok dalam operasi miÂliÂter selain perang (OMSP). Dalam Pasal 7 RUU TNI terdapat dua tugas baru militer selain perang, dari yang sebelumnya hanya 14 menjadi 16 tugas TNI. AdaÂpun, dua tambahan tugas itu yakni, menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warÂga negara serta keÂpenÂtingan nasional di luar neÂgeri.
Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang bisa diisi TNI. Dalam pasal 47, terdapat penambahan posisi jabatan sipil yang bisa diisi militer, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga kini menjadi 14 kementerian/lembaga.
Adapun, penambahan jabatan sipil itu di antaranya penempatan di BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Pasal 53, Usia pensiun TNI. Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit TNI. Hal itu diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. (jpg)













