JAKARTA, METRO–Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3) menuai kontroversi. Pengesahan UU TNI itu dilakukan di tengah masifnya kritik dan kecaman atas revisi UU TNI.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregister dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
“Permohononan pengujian formil tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” sebagaimana dikutip pada laman MKRI.id, Minggu (23/3).
Adapun, ketujuh mahasiswa FH UI yang mengajukan gugatan di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Dalam petitumnya, mereka menilai terdapat kecatatan prosedural dalam revisi UU TNI. Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI, serta menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan itu inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945.
Bahkan, mereka juga meminta MK untuk menghapus norma baru dalam UU TNI. Serta mengembalikan norma lama sebelum adanya revisi oleh Komisi I DPR RI.
Adapun, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3).
Terdapat tiga Pasal penting yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal di antaranya Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal-pasal itu mengatur terkait kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun dan penempatan militer pada jabatan sipil.
Berikut tiga pasal penting pada Revisi UU TNI: Pasal 7, Tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam Pasal 7 RUU TNI terdapat dua tugas baru militer selain perang, dari yang sebelumnya hanya 14 menjadi 16 tugas TNI. Adapun, dua tambahan tugas itu yakni, menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang bisa diisi TNI. Dalam pasal 47, terdapat penambahan posisi jabatan sipil yang bisa diisi militer, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga kini menjadi 14 kementerian/lembaga.
Adapun, penambahan jabatan sipil itu di antaranya penempatan di BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Pasal 53, Usia pensiun TNI. Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit TNI. Hal itu diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. (jpg)






