SIJUNJUNG, METRO – KPU Sijunjung menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertempat di halaman kantor KPU, Senin (1/4). Dalam simulasi tersebut, juga menggambarkan berbagai persoalan maupun kendala yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilihan nanti di TPS. Sekaligus untuk mensosialisasikan bagaimana tata cara yang benar saat proses pemilihan kepada masyarakat.
“Pada simulasi ini menggambarkan bagaimana situasi dan proses pemilihan berlangsung di TPS. Mulai dari persiapan anggota di TPS, pendaftaran warga, pemberian surat suara, pencoblosan, cara memasukan surat suara yang telah dicoblos dan lainnya,” tutur Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah didampingi Anggota Komisioner KPU lainnya.
Proses pemungutan suara akan berlangsung sampai pukul 13.00. Kemudian dilanjutkan pada tahap pemeriksaan dan penghitungan surat suara yang ada di dalam kotak suara.
“Jadi setiap petugas yang ada di TPS memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Disini kita juga menggambarkan persoalan yang mungkin terjadi saat proses pencoblosan. Mulai dari tata cara pencoblosan untuk kaum difable, pemilih yang tidak sesuai DPT, pemilih yang tidak membawa kartu identitas dan persoalan sejenisnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk pemilih difable yang membutuhkan bantuan dampingan saat pencoblosan bisa mendapatkan bantuan dari petugas di TPS atau membawa juru pendamping sendiri.
“Untuk kaum difable bisa membawa juru pendamping sendiri atau meminta bantuan kepada petugas di TPS dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan terlebih dahulu,” katanya.
Kegiatan simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang digelar KPU Sijunjung dihadiri oleh Wakil Bupati, Arrival Boy, Ketua DPRD Yusnidarti, Kajari, Bawaslu, OPD dan pihak terkait lainnya.
“Kita berharap proses pemilihan nanti berjalan lancar dan sesuai aturan. Dengan dukungan serta ban
tuan dari seluruh tokoh dan elemen masyarakat. Insya Allah kita di KPU siap dalam menyelenggarakan pemilu nanti,” harap Lindo Karysah.
Pemilih yang berasal dari luar provinsi atau dari luar dapil, hanya bisa memilih satu surat suara, yaitu untuk surat suara pemilihan presiden saja.
“Jadi untuk pemilih yang pindah daerah pemilihan, atau dari luar provinsi dan Dapilnya hanya bisa melakukan pencoblosan untuk presiden dan wakil presiden saja. Terutama bagi pemilih yang datang setelah enam bulan menjelang waktu pemilihan,” tambah Deki Zulkarnain, salah seorang anggota komisioner KPU.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemilih tidak boleh memakai atau menggunakan baju partai maupun atribut partai dan salah satu calon peserta pemilu pada saat waktu pemilihan. (ndo)