“Barang-barang yang diamankan adalah Kapal beserta alat perlengkapan penangkap Baby Loobster beserta Baby Lobster sebanyak 2 Pis (fiber kecil) yang belum tau jumlah nya,. Beserta Anak Buah Kapal ( ABK),”” tegas Kapolsek.
Namun, pada saat sampai di Lokasi, ABK Kapal melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara barang bukti langsung dibawah ke Polsek Pancung Soal, sambil menunggu pihak keluarga ABK, untuk dimintai keterangan.
“ Pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang Terkait penangkapan ilegal Baby Loobster tersebut guna melanjutkan proses Penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah pemeriksaan, ke 9 (sembilan) orang. Setelah dimintai keterangan, ke sembilan orang kembali ke kediamnanya masing-masing,” tekuknya.
Ikut turun bersama Polsek Pancung Soal, Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumbar, dan DKP (Dinas Kelautan dan perikanan) Provinsi Sumatera Barat, Babinsa Koramil 01/ Pancung Soal, Kodim 0311/ Pessel. (rio)
