“Optimalisasi ETPD ini, sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan TP2DD, Permen Nomor 56 Tahun 2021 Tentang TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara implementasi Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 8/INS-2021 Tentang Pelaksanaan Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” ujanya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa untuk pembayaran pajak daerah, Bank Nagari saat ini sudah bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk QRIS, Internet Banking, Agen Bank, ATM, EDC, e-commerce, dan teller bank, serta Media Layanan Bank Nagari di Lingkungan Pemda dan Instansi Daerah yang kita punya seperti NCM Corporate, SP2D Online/SIPD, Smart Tax Solution/Tapping Box, Virtual Account, N-Hosin/N-KISS, N-Samsat dan Samsat Digital Nasional/SIGNAL, ungkapnya. “Untuk Sumatera Barat, Kota Payakumbuh bersama dengan Bank Nagari mendapat perhatian khusus setelah dinobatkan sebagai daerah terbaik nasional di wilayah Sumatera dalam implementasi digitalisasi keuangan daerah, dalam penerimaan pajak dan retribusi, dimana Kota Payakumbuh meraih peringkat II TP2DD Award 2024 tingkat nasional untuk kategori kota,” tukasnya.
Dirinya berharap dengan kerjasama antara Bank Nagari dan Pemko Pariaman dalam percepatan optimalisasi ETPD ini, nantinya akan dapat meningkatkan PAD Kota Pariaman secara signifikan, dan ini telah terbukti dengan yang terjadi di Kota Payakumbuh, dan Bank Nagari akan mensupport penuh bila Pemko Pariaman membutuhkan alat yang dibutuhkan untuk itu. (***)




















