BERITA UTAMA

Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, DPR Dorong Ditjen PAS Realisasikan Wacana Presiden Prabowo

0
×

Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, DPR Dorong Ditjen PAS Realisasikan Wacana Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.

JAKARTA, METRO–Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewacanakan membuat penjara untuk koruptor di pulau terpencil mendapat sambutan hangat. Kali ini, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut, wacana pembuatan penjara koruptor di pulau terpencil merupakan momentum untuk merevitalisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada saat ini.

“Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi Lapas dan Rutan yang ada saat ini di 33 Kanwil Pema­syarakatan, itu terjadi over kapasitas diatas 100 persen. Artinya kita memang butuh metode mengu­ranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada di wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (18/3).

Willy menambahkan, saat ini warga binaan kasus koruptor menempati posisi kedua tertinggi jumlah napi pidana khusus pada berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. Ia menyebut, ada sekitar 5.196 warga binaan kasus korupsi di seluruh Indonesia saat ini.

“Jumlah ini jauh lebih kecil daripada jumah warga binaan kasus pembunuhan yang 5.266. Bahkan jauh sangat kecil ketimbang kombinasi warga binaan kasus yang berjumlah 122.186,” ungkap Willy.

Berdasarkan data-data yang ada, lanjut Willy, warga binaan yang divonis hukuman mati atau seumur hidup hanya ada 5 orang, pembunuhan 486, sementara narkotika ada lebih dari 1.100 orang.

“Apa yang disampaikan pak Presiden adalah bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan bisa manusiawi, termasuk terhadap napi koruptor dan warga binaan lainnya. Di Kanwil Aceh misalnya bisa saja ditambah pembangunan Lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa misalnya bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya,” ujarnya.

Legislator Dapil Jatim XI ini menekankan pen­tingnya prinsip pemasyarakatan dalam penanganan warga binaan, termasuk koruptor, adalah upaya memperbaiki kembali prilaku kriminal untuk dapat kembali berintegrasi ke masyarakat. Mengucilkan ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik namun demikian hal ini harus diiringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.

“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani. Menghukum di tempat terpencil  jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan,” tegas Willy.

Lebih lanjut, Willy meminta kementerian teknis, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasya­ra­katan (Kemenimipas) bisa segera melakukan kajian komprehensif untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan presiden.

“Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga, bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” pungkasnya. (jpg)