“Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal lainnya. Semua yang melanggar aturan harus ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses ini bersama tim dari Kejaksaan Agung RI.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perambahan hutan secara ilegal. Selanjutnya, masyarakat menunggu tindakan serupa terhadap perkebunan-perkebunan lain yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. (rio)
Laman 2 dari 2












