PESSEL, METRO— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dalam melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Perkebunan sawit milik PT. SJAL di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan resmi disegel oleh tim Satgas sebagai bentuk penegakan hukum.
Papan penyegelan telah dipasang sebagai tanda bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan dan penegakan aturan terkait kawasan hutan.
Dikonfirmasi oleh Posmetro, aktivis lingkungan Luki Andrisko mengapresiasi tindakan Satgas PKH dalam menyegel lahan sawit ilegal milik PT. SJAL. Ia menyebutkan bahwa luas lahan yang telah disegel mencapai 1.200 hektare.
Tak hanya itu, di wilayah Pancung Soal, terdapat sekitar 3.000 hektare lahan perkebunan milik PT. Incasi Raya Grup yang diduga berada dalam kawasan hutan. Luki menegaskan bahwa Satgas PKH harus bertindak tegas terhadap semua pelanggaran.
“Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal lainnya. Semua yang melanggar aturan harus ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses ini bersama tim dari Kejaksaan Agung RI.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perambahan hutan secara ilegal. Selanjutnya, masyarakat menunggu tindakan serupa terhadap perkebunan-perkebunan lain yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. (rio)






