M YAMIN, METRO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, semua perusahaan leasing yang ada di Kota Padang, tak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
”Perusahaan leasing banyak. Tapi tak ada berkontribusi pada PAD kita,” sebut Alfiadi, Senin (1/4).
Alfiadi menambahkan, pihaknya tak bisa memungut pajak atau retribusi tanpa aturan yang jelas sebab bisa kena dengan undang undang. Ia menjelaskan, dari perusahaan leasing belum ada yang bisa diambil pajak dan retribusi.
Saat ini, kata dia, Bapenda baru mengambil pajak-pajak yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Ada 11 jenis pajak daerah seperti pajak air tanah, PBB, BPHTB, pajak hiburan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak hiburan, restoran, pajak mineral bukan logam, pajak hotel.
”Di luar 11 jenis pajak itu, Bapenda tak berkewenangan memungutnya,” tukasnya.
Begitu juga dengan retribusi daerah sebut Alfiadi, yang bisa dipungut juga hanya yang tertera dalam perda mengenai retribusi. “Kalau kita pungut tanpa dasar dan aturan yang jelas, kita akan kena kita dari aturan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, Bapenda seharusnya bisa mengkaji peluang PAD yang bisa diambil dari usaha leasing, sehingga ada kontribusi ke pemerintah daerah. Tak hanya dari pajak dan retribusi, kajian potensi PAD ini juga bisa ditinjau dari perizinannya.
“Harus ada kontribusinya ke kas daerah. Sekarang perusahaan leasing itu banyak. Mereka beraktifitas di Kota Padang mengambil keuntungan dari warga dari pinjaman dengan bunga yang besar. Jadi harus ada kontribusinya,” kata Wahyu.
Di sisi lain terang Wahyu, cara perusahaan leasing yang kerap dilaporkan mengambil paksa barang yang telah dikreditkan karena macet adalah bertentangan dengan aturan, terutama undang-undang perlindungan konsumen.
Menurutnya, Pemko Padang harus berupaya melindungi masyarakat agar tak terjerat pada lembaga yang menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi. Ia juga mengajak agar masyarakat kembali ke koperasi dan menghidup kembali koperasi untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, prinsip koperasi adalah untuk kesejahteraan angggota. (tin)