AGAM, METRO – Polres Agam menetapkan empat orang debt collector atau tukang tarik sebagai tersangka perampasan mobil Mitsubishi pikap L300 milik Cen (35), warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Sabtu (30/3).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza Senin,(1/3) mengatakan, keempat itu adalah berinisial D (45), M (52), T dan N.
”Tersangka M tewas diamuk massa di Maninjau, Tanjungraya pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan T dan N melarikan diri menggunakan mobil Avanza silver saat dikejar warga. Kedua tersangka telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Penetapan setelah dilakukan penyidikan serta penyelidikan dan gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Agam, Minggu (31/3) sore. Penyidikan mendapatkan kesimpulan, D, M, T sebagai (DPO) dan N (DPO) patut diduga dengan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana.
”Bisa diduga melakukan perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara,” katanya.
Kasat melanjutkan setelah memenuhi unsur maka dilakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tgl 31 Maret 2019.
“Untuk tersangka T dan N masih kita cari keberadaanya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil ditangkap,” jelasnya.
Sementara empat dept collector lainnya dengan inisial MI (21) warga Pakanbaru, Riau, P (40) warga Padangpanjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pakanbaru, Riau, hanya bertugas untuk memastikan apakah mobil itu menunggak melalui aplikasi android.
”Mereka tidak sebagai tersangka. Hanya diambil sebagai saksi tentang kasus ini dan perena Mereka hanya menunggu di jalan nasional menghubungkan Padang dengan Pasaman Barat tempatnya di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF,” katanya.
Kempat tersangka bertugas untuk mengambil mobil di lahan sawit saat sopir menimbang tandan buah segar (TBS). Mobil itu langsung dibawa oleh D dan M sebagai penumpang. (pry)