BERITA UTAMA

Berkas Caleg Cabul Diserahkan ke Jaksa

0
×

Berkas Caleg Cabul Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Padang dari Partai Bulan Bintang (BB), YR (57) memasuki babak baru. Polresta Padang telah melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan, sedangkan masa tahanan juga sudah diperpanjang.
”Berkas pemeriksaan sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Padang sekitar dua minggu yang lalu. Saat ini masih kita tunggu kajian jaksanya,” jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Edri Tovia, Senin (1/4).
Edri menjelaskan, tersangka masih ditahan di Mapolres. Perpanjangan masa tahanan itu berlaku hingga pertengahan April. “Masa penahanan sudah diperpanjang sampai pertengahan April,” ujar Edri.
YR yang merupakan caleg Dapil V Padang (Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo) ditangkap 20 Februari silam. Ia dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun 2018 lalu oleh keluarga anak yang menjadi korban pencabulan. YR diduga melakukan pencabulan ke bocah berusia 9 dan 11 tahun.
”Kita tangani sejak lama. Empat bulan kita dalami. Setelah barang bukti kita peroleh, tersangka kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna.
Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang membuktikan tanda-tanda tindakan pencabulan terhadap korban, sehingga dengan semua bukti yang ada, Unit PPA Reskrim Polresta Padang akhirnya mengamankan tersangka di Kawasan Kuranji Kota Padang.
”Kedua korban yang masing-masing berinisial R (11) dan A (9) merupakan kakak beradik yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,”ujar Edriyan.
Dikatakan Edriyan, modus pelaku yang merupakan tetangga korban ini dengan cara mengajak kedua korban bermain ke rumah pelaku, selanjutnya pelaku memberikan uang kepada korban dan merayu mereka melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. (r)