PDG.PARIAMAN, METRO–Entah setan apa yang merasuki pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, yang sehari-harinya bekerja sebagai guru mengaji di mushala hingga melakukan perbuatan sangat biadab terhadap muridnya sendiri.
Namun, aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial IN (72) ini akhirnya terbongkar dan ia pun ditangkap Polisi atas kasus pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban Bunga (nama samaran-red) dengan roti dan uang receh sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan pihaknya sudah menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang masih berstatus di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan seperti kamar di dalam mushala tempatnya mengajar. Pengakuan pelaku baru pertama kali ia melakukan perbuatan pencabulan tersebut,” ungkap AKBP Faisol kepada wartawan, Rabu (12/3).
AKBP Faisol menjelaskan, pelaku yang merupakan guru mengaji selepas Maghrib di mushala, sebelum melakukan perbuatan cabul itu, mengiming-imingi korban dengan roti dan uang jajan. Dalam kasus ini, korbannya merupakan anak perempuan yang berusia lima tahun.
“Berdasarkan iming-iming itu pelaku melancarkan perbuatannya, pada korban berusia lima tahun. Sehabis mendapati perbuatan tersebut korban memberi tahu pada orang tuanya, lalu orang tua melapor ke kepolisian. Padahal sebagai guru mengaji, pelaku mengenal baik seluruh keluarga korban,” jelas AKBP Faisol.
Dikatakan AKBP Faisol, sebelum dilakukan penahanan dan penetapan tersangka, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Padangpariaman usai menerima pengakuan dari putrinya. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Penyidik juga memanggil pelaku IN untuk dimintai keterangan. Awalnya, pelaku berkilah dan membantah tuduhan aksi pencabulan itu. Pelaku ngaku pada hari kejadian berada di rumah anaknya di Pariaman. Namun penyidik yang memintai keterangan anak dari pelaku, mengaku pelaku tidak berada di rumahnya pada hari kejadian pencabulan itu,” ujar AKBP Faisol.
Dengan terungkapnya kebohongan-kebohongan pelaku, ungkap AKBP Faisol, pelaku yang semakin terdesak, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban sebanyak satu kali. Meski begitu, penyidik akan mendalami kasus ini untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar para orang tua semakin memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan,” tutup dia. (ozi)






