AKP Nasirwan menuturkan, para saksi mencoba menggerakkan korban, tetapi korban tidak bergerak sama sekali, dan merasakan badan korban sudah dingin serta agak kaku. Kemudian para saksi menginformasikan kepada Rumah Sakit Unand bahwa diperkirakan ada korban yang meninggal dunia.
“Menerima laporan tersebut, pihak Rumah Sakit Unand datang ke lokasi kejadian, dan memastikan serta membawa jenazah ke Rumah Sakit UnanD. Setelah sampai, korban dinyatakan meninggal dunia. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Polsek Pauh mendatangi rumah sakit, dan meminta keterangan saksi-saksi,” ungkap AKP Nasirwan.
Selain itu, kata AKP Nasirwan, pihaknya juga menghubungi pihak keluarga yang berada di Asahan, Sumut untuk memberitahukan jika korban sudah meninggal dunia. Namun, pihak keluarga korban meminta agar tidak dilakukan visum luar dan dalam.
“Keluarga mengaku ikhlas dengan meninggalnya korban dan menolak untuk autopsi. Penolakan itu tertera dalam surat pernyataan dari pihak keluarga yang dikirim melalui PDF. Untuk penandatanganannya disaksikan melalui video call oleh sepupu korban, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga,” tutup dia. (*)

















