PADANG, METRO–Personel Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan melakukan pengawasan, pascadipindahkannya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di badan jalan Pasar Raya Barat. Seluruh PKL dipindahkan ke gedung Fase VII Pasar Raya, Selasa (11/3).
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan sejak dipindahkan ke gedung baru Fase VII, Satpol PP dibackup Dinas Perdagangan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Hingga kemarin masih ada juga PKL yang berjualan di badan jalan. Padahal, Pemko sudah melarang. Seluruh pedagang tidak boleh memakai badan jalan lagi. Silahkan berjualan di tempat yang sudah disediakan,” tegas Chandra, Rabu (12/3).
Dijelaskan Chandra, dalam penertiban itu, petugas mengamankan 5 payung milik PKL yang biasa dipakai untuk berjualan di badan jalan. Semua barang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
“Semua yang ditertibkan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” kata Chandra.
Chandra menambahkan penertibkan terhadap Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan akan terus dilakukan. “Kita terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin,” ungkapnya.
Chandra berharap seluruh Pedagang Kaki Lima agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan. Karena, pemerintah sudah menyediakan tempat bagi pedagang untuk berjualan.
“Kita berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan. Jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan fasilitas umum, karena fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu berjualan di trotoar maupun bahu jalan juga dapat merusak estetika kota,” tegasnya. (brm)






