METRO PADANG

Masih Berjualan di Badan Jalan, PKL Pasar Raya Barat Dipindahkan ke Fase VII, 5 Payung  Diamankan

0
×

Masih Berjualan di Badan Jalan, PKL Pasar Raya Barat Dipindahkan ke Fase VII, 5 Payung  Diamankan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PEDAGANG— Sejumlah PKL masih bersikukuh untuk berjualan di badan jalan, kawasan Pasar Raya Barat. Personel Satpol PP menertibkan pedagang dan meminta mereka berjualan di kawasan Fase VII Pasar Raya.

PADANG, METRO–Personel Satpol PP Pa­dang dan Dinas Perdaga­ngan melakukan penga­wa­san, pascadipindahkannya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di badan jalan Pasar Raya Barat. Seluruh PKL dipin­dahkan ke gedung Fase VII Pasar Raya, Selasa (11/3).

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan sejak dipin­dah­kan ke gedung baru Fase VII, Satpol PP di­bac­kup Dinas Perdagangan in­tens melakukan pengawa­san dan penertiban terha­dap PKL yang masih meng­gu­nakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Hingga kemarin masih ada juga PKL yang berjualan di badan jalan. Padahal, Pemko sudah melarang. Seluruh pedagang tidak boleh memakai badan ja­lan lagi. Silahkan berjualan di tempat yang sudah disediakan,” tegas Chandra, Rabu (12/3).

Dijelaskan Chandra, dalam penertiban itu, petugas mengamankan 5 payung milik PKL yang biasa dipakai untuk berjualan di badan jalan. Semua barang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

“Semua yang ditertibkan tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” kata Chandra.

Chandra menambahkan penertibkan terhadap Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan akan terus dilakukan. “Kita terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin,” ungkapnya.

Chandra berharap seluruh Pedagang Kaki Lima agar lebih tertib dalam memilih tempat berjualan. Karena, pemerintah sudah menyediakan tempat bagi pedagang untuk berjualan.

“Kita berharap kepada masyarakat yang ber­pro­fe­si sebagai pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan. Jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggu­nakan fasilitas umum, karena fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu berjualan di trotoar maupun bahu jalan juga dapat merusak estetika kota,” tegasnya. (brm)