“Yang bersangkutan melancarkan aksi pemindahan gas ke tabung non subsidi di dalam ruko. Sehingga aksinya itu sulit untuk diketahui orang lain. Pelaku juga memasang segel tabung gas yang dioplosnya. Segel itu didapatkan pelaku dengan carai dibeli secara online,” ujar Kombes Pol Yessi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu tim Reskrim Polresta Bukittinggi kemudian melacak dan mengamankan pelaku.
“Untuk sementara pelaku yang diamankan ada satu orang, berinisial SB umur 28 tahun. Pelaku diamankan pada 21 Februari 2025 yang berlokasi di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi. Pada saat itu pukul 19.30 kita langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Idris.
AKP Idris melanjutkan, dari keterangan pelaku, 4 tabung gas 3 Kg dioplos atau dipindahkan ke tabung 12 Kg. Pelaku telah melakukan pengoplosan ini semenjak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini.
“Dari keterangan pedagang yang menjual gas di Bukittinggi, harga gas 3 Kg dari tahun 2020 hingga 2025 di kedai (bukan pangkalan gas) berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu pertabung. Sementara untuk harga gas 12 Kg dari tahun 2020 hingga tahun 2025, berkisar antara Rp135 ribu hingga lebih dari Rp200 ribu pertabung,” tutupnya. (pry)















