BERITA UTAMA

Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Empat Kepala Dinas Dipanggil, Satu Hadir, Tiga Mangkir

1
×

Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Penas Tani 2023, Empat Kepala Dinas Dipanggil, Satu Hadir, Tiga Mangkir

Sebarkan artikel ini
BERIKAN KETERANGAN— Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023.

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sum­bar) memanggil empat kepa­la dinas di lingkungan Pem­prov Sumbar untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Penas Tani yang diseleng­garakan di Kota Padang pada 2023 lalu.

Keempat kepala dinas yang dipanggil yaitu Kepa­la Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Peternakan, dan Kepala Dinas Perkebunan.

Namun, dari keempat kepala dinas tersebut, Ke­pala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar yang memenuhi panggilan penyidik. Se­dangkan tiga kepala dinas mangkir dari panggilan, sehingga Kejati Sumbar menjadwalkan ulang pe­manggilan terhadap tiga kepala dinas tersebut.

Kepala Seksi Pene­ra­ngan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid saat dikonfirmasi warta­wan, membenarkan ada­nya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan berkaitan dengan pe­ngu­sutan kasus dugaan ko­rupsi penyelenggaraan Penas Tani di Kota Padang pada 2023.

“Hari ini jadwalnya em­pat kepala OPD Sumbar yang dipanggil untuk mem­berikan keterangan dalam proses penyelidikan, na­mun yang hadir hanya satu kadis, yakni kadis PSDA Rifa Suriani,” kata Rasyid kepada wartawan, Selasa (11/3).

Rasyid menjelaskan, informasi yang diterima pihaknya, tiga kepala dinas tidak hadir lantaran me­ngikuti safari Ramadan Gubernur Sumbar. Dengan begitu, pihaknya akan me­manggil kembali tiga kadis yang belum hadir hari ini yakni Kadis BMCKTR, Pe­ternakan dan Perkebunan.

“Tiga kepala OPD yang belum datang akan di­pang­gil lagi. Kemungkinannya pe­mang­gilan dilakukan pe­kan depan,” ujarnya.

Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah men­cuat ke publik, Kejati Sum­bar belum bisa meng­ung­kapkan jumlah pasti keru­gian negara dalam kasus ini.

“Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara me­nye­luruh,” katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan kete­rangan.

“Betul, pemanggilan ini bagian dari proses pe­nyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini,” katanya.

Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan buk­ti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.

“Jika dalam proses pe­nyelidikan ditemukan in­dikasi tindak pidana korup­si, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya. (*)